Powered By Blogger

Rabu, 10 Desember 2014

Shalat Lima Waktu Menggugurkan Dosa

Shalat lima waktu ternyata bisa menggugurkan dosa. Ini di antara keutamaannya. Sungguh sangat disayangkan walau ada keutamaan ini, banyak di antara yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu dengan mudah dan menyepelekannya.

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,

أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ

Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.[1]” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at berikutnya adalah penghapus dosa di antara semua itu selama tidak dilakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).

Dari ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Tidaklah seorang muslim ketika waktunya shalat wajib, lalu ia membaguskan wudhunya, ia khusyu’ dalam shalatnya, dan menyempurnakan ruku’, melaikankan itu menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama tidak dilakukannya dosa besar, dan itu setiap masa semuanya.” (HR. Muslim no. 228).

Kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, “Shalat yang menghapuskan dosa adalah yang ditunaikan secara sempurna dengan menghadirkan hati, anggota badan khusyu’ dan mengharapkan wajah Allah.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 234)

Adapun mengenai dosa yang dimaafkan dengan amalan shalat, apakah dosa besar atau dosa kecil? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Jumhur (mayoritas ulama) menganggap bahwa hadits tersebut dipahami yang dihapuskan hanyalah dosa kecil. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa dosa besar pun bisa dimaafkan, jadi bukan hanya dosa kecil.[2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Wikipedia

Hasil penelusuran